PALANGKA RAYA – Mengawali tahun 2008, mahasiswa berharap pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan mekanisme, melalui tender dan pelelangan. Mahasiswa juga minta kepada pejabat eksekutif dan legislatif, untuk tidak saling mengkavling proyek. Sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat. Pada akhirnya, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya, Rano Rahman menduga, banyaknya proyek yang belum rampung sesuai jadwal tahun 2007 lalu, akibat adanya ulah oknum pejabat yang telah mengkavling proyek, dan dibagi-bagikan kepada anggotanya. Namun, oknum tersebut masih terselubung alias belum terungkap.
Menurutnya, oknum pejabat yang telah melakukan tindakan tersebut, telah melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat. Karena itu, dia minta kepada pihak terkait, untuk membuat kepastian hukum yang kuat dan jelas.
“Jika benar dan terbukti adanya oknum pejabat yang telah melakukan pengkavlingan proyek, maka harus diminta pertanggungjawabannya. Selanjutnya, meminta kepada mereka untuk melepas jabatannya dengan segera,” tegas Rano kepada Kalteng Pos, Senin (14/1) siang.
DEWAN TAK KAVLING PROYEK
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DRPD Kota Palangka Raya, Drs Ayenedy Lesa membantah adanya anggota legislatif yang mengkavling proyek. Dia menegaskan, kalaupun ada, itu hanya oknum anggota dewan saja. Sehingga, tak ada sangkut pautnya dengan anggota legislatif.
“Dalam Undang-undang, telah mengamanatkan, anggota dewan tak boleh merangkap jabatan apapun. Termasuk ikut serta dalam pelaksanaan proyek pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, kami tidak terima adanya dugaan, bahwa ada anggota Dewan yang mengkapling proyek,” ucapnya, diamini anggota Komisi II, Andrico STh.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, selama ini belum ada anggota dewan yang terbukti terlibat dalam kasus pengkavlingan proyek. Sehingga, dugaan adanya pejabat legislatif yang terlibat kasus tersebut tidak ada bukti kuat. “Jika ada seorang oknum mengatasnamakan anggota dewan, yang terbukti melakukan pengkavlingan proyek, saya minta untuk diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Klik http://www.hmikomtpub.or.id
Oleh: HMIKOMTPUB on Januari 2008
at 11:04